Para ulama terdahulu telah bersepakat, bahwa seorang Muslim yang tidak mengetahui suatu hukum dan dalilnya, maka dia diharuskan untuk mengikuti ulama atau mufti. Muslim awam dilarang untuk menyimpulkan hukum sendiri, karena dikhawatirkan jatuh kepada kekeliruan bahkan kesesatan.
Tidaklah mungkin seorang yang buta bahasa Arab, dan nihil ilmu syari’ah menyimpulkan kandungan sebuah ayat al-Qur’an atau hadis. Karena itu, Allah Swt berfirman: “Maka bertanyalah kepada orang-orang yang memiliki pengetahuan jika Anda tidak mengetahui” (QS. Al-Anbiya’: 7).
Adab terhadap Ilmu
Menyerahkan suatu perkara kepada ahlinya, merupakan adab seseorang terhadap ilmu dan ahli ilmu. Suatu perkara agama atau hukum merupakan hak ulama, bukan hak orang awam. Menghambil hak ulama adalah tindakan tidak beradab. Inilah bentuk penghormatan seorang awam terhadap ulama dan pengakuan atas kelemahan dirinya.
Maka, dalam Islam bagi orang-orang yang tidak mengerti agama maka diperintahkan untuk menyerahkan semuanya kepada ahlinya. Jika memaksakan diri untuk menyimpulkan satu hukum, maka tindakan dia termasuk kesombongan.
Imam al-Syatibi mengatakan: “Fatwa-fatwa seorang ulama/mujtahid itu bagi orang awam seperti dalil-dalil syar’i bagi mujtahid” (Syekh Ramadhan al-Buthi,al-Lamadzhabiyah, hal. 50). Artinya bagi umat awam yang ingin mengetahui suatu hukum cukup dengan membaca fatwa ulama. Bagi mereka fatwa ini sudah menjadi pegangan dan petunjuk. Tidak ada mufti, ulama dan mujtahid yang menerangkan hukum tanpa landasan al-Qur’an dan al-Hadis. Meneliti dan menyimpulkan hukum memang bukan tugas orang awam tapi kewajiban ulama.
Maka seorang awam, yang tidak memiliki kemampuan ilmu syari’at wajib tahu diri. Dan kepada ulama wajib serahkan diri atas perkara-perkara hukum. Bukan memprotes dan menyimpulkan hukum tersendiri.
Karena ulama tidak mengatakan sesuatu dengan hawa nafsu dan pikiran belaka. Ketika mengharamkan sesuatu itu tidak asal mengharamkan, tetapi mereka akan mengikuti apa yang ada di dalam al-Qur’an, al-Sunnah, qiyas dan metodologi yang pakem.
Sebagian petunjuk nash al-Qur’an dan Hadis masih bersifat global, simpel, dzanni (mengandung praduga), bahkan secara dzahir kerap dijumpai petunjuk nash yang terlihat kontradiktif. Untuk meng-istinbath (menggali hukum) nash-nash tersebut membutuhkan perangkat-perangkat ilmu yang tidak sederhana. Bagi Muslim awam, tentu tidak mampu menggali hukum yang terkandung di dalam nash-nash al-Qur’an dan Hadis. Jangankan menggali hukum, memahami bahasa Arab saja umat hari ini banyak yang masih awam.
Di sinilah pentingnya otoritas dalam hukum Islam. Sebagaimana ilmu-ilmu lainnya seperti Fisika, Kedokteran, Psikologi, Ekonomi dan lain-lain yang memiliki pakar-pakar untuk dijadikan referensi dalam studi. Dalam Islam, juga terdapat ulama otoritatif yang menjadi rujukan dalam persoalan hukum Islam.
Pengakuan terhadap otoritas orang berilmu seperti ini sudah ada sejak zaman Sahabat Nabi Saw. Meskipun Sahabat adalah murid Rasulullah Saw, level keilmuan mereka bertingkat-tingkat.
Sepeninggal Rasulullah Saw di antara mereka ada yang layak memberikan fatwa dan ada sekelompok yang kemudian mengikuti fatwa tersebut. Meski sama-sama belajar kepada Rasulullah Saw tidak ada rasa ego untuk mengambil ilmu kepada yang lain. Itulah Sahabat Nabi, tidak ada yang sombong.
Di antara para Sahabat yang memberikan fatwa yang paling terkenal di antaranya adalah; Abu Bakar al-Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Abdullah bin Mas’ud, Abu Musa al-Asy’ari, Mu’adz bin Jabal, Ubay bin Ka’ab dan Zaid bin Tsabit.
Kelompok Sahabat yang dijadikan sandaran fatwa tersebut jumlahnya tidak banyak. Atas hal ini imam al-Ghazali mengatakan: “Kami berdalil pada persoalan ini (kewajiban mengikuti fatwa ulama) dengan dua hal. Salah satunya adalah ijma’ para Sahabat bahwa mereka memberikan fatwa kepada orang-orang awam, dengan tidak memerintahkan mereka untuk mencapai derajat ijtihad. Demikian itu merupakan permasalahan yang penting yang telah disepakati oleh seluruh kaum Muslimin, baik ulama maupan awam” (Imam al-Ghazali,al-Mustashfa I, hal.385).
Tahu Diri
Menerima fatwa ulama dan tidak menentangnya merupakan adab. Seorang Muslim yang baik adalah yang tahu aib dan kekurangan dirinya. Bukan masa bodoh dengan aib dan kekurangannya.
Imam Ibnu Atho’illah al-Sakandari menjelaskan kebanyakan orang awam enggan mengakui kekurangannya. Namun justru menampakkan keunggulan dirinya di hadapan orang lain. Karena mereka memandang bahwa perhatian makhluk adalah segala-galanya. Menafikan perhatian Allah Sang Khalik. Cirinya, berlagak baik dan pintar, suka dipuji, tidak senang dikritik, dan berupaya supaya maksiatnya tidak diketahui orang lain, sehingga menjatuhkan kehormatannya di hadapan orang (Muhammad bin Ibrahim bin Abbad al-Nafazi,Ghaistul Mawahib al-Aliyyah fi Syarhi al-Hikam al-Athoiyyah, hal. 177).
Sebaliknya orang yang berilmu (beriman dan khawwas) adalah orang yang tidak mempedulikan pujian dan hinaan orang lain. Pandangannya adalah mencari perhatian Allah, bukan mencari perhatian manusia. Menerima ilmu jika tidak mengetahuinya. Mereka ini berusaha dan meminta kepada Allah Swt supaya dijauhkan dari aib dan kekurangan. Bukan meminta supaya manusia tidak mengetahui aibnya sedangkan ia tetap melakukan kesalahan.
Kelompok kedua inilah orang yang memiliki adab kepada ilmu dan ulama. Di kalangan Sahabat Nabi Saw, mereka tak segan selalu bertanya suatu ilmu kepada Sahabat yang dianggap memiliki ilmu yang lebih tinggi. Mereka sadar, bahwa tidk tahu dalil dan tidak faham dalam mengambil hukum akan berbahaya jika melakukan amal perbuatan.
Syaikh Ramadhan al-Buthi mengatakan bahwa bagi orang-orang awam diharuskan berpegang teguh kepada fatwa dan ijtihad para ulama. Hari ini semakin banyak umat Islam yang lemah dalam metodologi penggalian hukum. Bahkan sama sekali awam terhadap hukum Islam. Maka, jalan selamat untuk kaum awam adalah menyerahkan semua persoalan agama kepada ulama alim. Jangan serahkan kepada orang yang tidak memiliki kredibilitas ilmu syariat. Sebab misa merusak hukum agama.
source : generasisalaf.wordpress.com
source : generasisalaf.wordpress.com
0 komentar
Posting Komentar